Warning: session_start(): open(/home/indonesiatodayne/public_html/src/var/sessions/sess_3a70e2c9b5b107e405607ff4713d7445, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiatodayne/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiatodayne/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiatodayne/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Marak Taksi Online Non DK di Bali, Diduga Mamalsukan Data Pendaftaran - indonesiatodayne

Marak Taksi Online Non DK di Bali, Diduga Mamalsukan Data Pendaftaran

21 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Menurut Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali, kendaraan yang digunakan taksi online wajib teregistrasi di wilayah Provinsi Bali. Ini ditandai dengan plat kendaraan bernomor polisi DK.

Namun, di lapangan, fakta justru berkata lain. Ini menurut pengakuan Ketut Yustika, salah seorang sopir angkutan pariwisata yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) ketika menyampaikan aspirasi kepada DPRD Provinsi Bali, Senin (6/1/2025) di Denpasar.

Yustika mengaku tidak anti taksi online, tetapi ia ingin agar angkutan sewa khusus ini diatur kuotanya dan penegakan regulasinya diawasi dengan ketat. Sebab, ia menyaksikan kenakalan taksi online di Bali ini terjadi baik dari sisi pengemudi dan vendornya.

“(Daftar) memakai identitas (KTP) Bali, entah dari mana dia dapat, memakai plat nomor Bali, tetapi di dalam praktiknya dia memakai plat luar,” ungkap Yustika.

Praktik seperti ini dinilai tindakan kriminal karena melakukan pemalsuan data. Para driver pariwisata yang tergabung di dalam FPDPB meminta Polri dan Satpol PP untuk menertibkan driver nakal dan vendor yang meloloskan mereka.

“Si A ini plat luar, dia mengkopi plat lokal. Kalau nanti terkena e-tilang, yang kena dendanya kan pemilik nopol asli. Sempat ramai, nopol sama parkir sebelahan di Pantai Matahari Terbit. Ini perlu ketegasan pihak terkait,” imbuh driver angkutan pariwisata lainnya, Made Sugi.

Selain melanggar hukum, Bali juga kehilangan pemasukan pajak dari kendaraan bermotor yang mencari nafkah di Pulau Dewata, tapi bayar pajaknya ke wilayah asal kendaraan. Di samping itu, lalu lintas jadi semakin padat karena kuota taksi online yang tidak terkontrol.

Dikatakan bahwa, driver pariwisata hanya beroperasi ketika sudah ada janji menjemput wisatawan. Sedangkan, taksi online ini disebut ‘ngonang’ (berburu capung), mencari penumpang setiap hari sehingga menambah kepadatan jalan raya dan konsumsi BBM.

Begitu istirahat, mereka dilihat oleh para driver pariwisata memarkir kendaraan sembarangan. Hal ini menurut para driver pariwisata membuat kemacetan di daerah wisata semakin menjadi-jadi.

“Semua temuan kami beserta bukti-buktinya sudah kami dokumentasikan dan kami serahkan ke DPRD Bali,” ujar Koordinator FPDPB.

Di sisi lain, Ketua DPRD Bali Dewa ‘Jack’ Made Mahayadnya mengungkap keinginan dewan untuk meningkatkan status Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 menjadi Perda. Ini untuk menguatkan posisi regulasi dan penegakan hukumnya.

“Kami mendorong Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 ditingkatkan menjadi Perda sehingga mempunyai kekuatan hukum yang lebih tinggi dan kuat, serta ada sanksi untuk pelanggaran,” kata Dewa Jack ketika menerima FPDPB di Wantilan DPRD Bali.

FPDPB juga diajak menjadi pihak yang ikut memberikan masukan terhadap penyusunan Perda ini. Nantinya Perda ini yang mengatur moda transportasi secara umum, bukan taksi online saja. *rat
Read Entire Article