Warning: session_start(): open(/home/indonesiatodayne/public_html/src/var/sessions/sess_14e174d909d93213e6b20ee442ef106f, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiatodayne/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiatodayne/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiatodayne/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Serempatan Perujung Pemukulan, Pelaku Ditahan - indonesiatodayne

Serempatan Perujung Pemukulan, Pelaku Ditahan

2 months ago 8
ARTICLE AD BOX
Pelaku yang kini ditahan di Mapolsek Denpasar Timur tak terima sepeda motornya serepetan dengan korban yang juga mengendarai seperda motor di Jalan Pantai Padang Gala. Persisnya di dekat pintu masuk Villa Bayu Segara Resident, Kesiman, Denpasar timur, pada Minggu (8/9) malam sekitar pukul 22.00 Wita. Korban Nuban dipukul pada bagian wajah dan dadanya ditendang pelaku. Tak terima dengan kejadian itu, korban melapor ke Polsek Denpasar Timur.

“Pada saat itu korban keluar dari kosnya tak jauh dari TKP mengendarai sepeda motor untuk beli nasi. Tiba di TKP motornya serempetan dengan motor pelaku hingga terjatuh. Pada saat itulah korban dihajar pelaku,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi saat dikonfirmasi, pada Selasa (8/10). 

Tak terima dengan kejadian itu, korban buat laporan ke Polsek Denpasar Timur. Menerima laporan korban, aparat Polsek Denpasar Timur langsung melakukan penyelidikan. Setelah sebulan kemudian, tepatnya pada Senin (7/10) pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kos tempat tinggalnya di Jalan Padang Galak.

“Kepada petugas pelaku mengakui telah melakukan pemukulan kepada korban sebanyak satu satu kali menggunakan tangan kosong dengan cara mengepal ke arah pipi kanan dan menendang menggunakan kaki ke arah kepala sebanyak satu kali,” ungkap AKP Sukadi.

Atas perbuatannya itu pelaku ditahan dan ditetapkan jadi tersangka. “Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara,” kata AKP Sukadi. 7 pol
Read Entire Article