ARTICLE AD BOX
Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor transportasi, namun untuk jasa pengiriman paket akan dikenakan PPN tarif khusus sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 yang menetapkan tarif PPN atas jasa pengiriman barang sebesar 1,1 persen dari nilai kontrak. -ant