ARTICLE AD BOX
Kedua pelaku masing-masing LH,42, warga Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara dan HB,55 warga Desa Cupel, Kecamatan Negara ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa (12/11) lalu.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Senin (16/12) menjelaskan, bahwa kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Petugas awalnya meringkus LH di warung miliknya di Desa Tegal Badeng Barat. Petugas mencurigai LH yang mengendarai mobil Suzuki Katana warna hijau dengan nomor polisi DK 1296 AL melintas keluar dari SPBU Banyubiru, Kecamatan Negara dengan kapasitas bahan bakar yang mencurigakan. Petugas yang mencurigai LH, kemudian menguntit sampai ke warungnya.
“Setelah dilakukan pembuntutan, LH kedapatan memindahkan bahan bakar minyak pertalite dari dalam mobil ke dalam jeriken di warungnya. Dari hasil pengecekan, ditemukan tangki tambahan dengan kapasitas mencapai 195 liter di bagasi belakang mobil tersebut,” ujar AKBP Endang Tri Purwanto.
Dari penyidikan, LH biasa melakukan pembelian BBM jenis pertalite sebanyak 4 kali sehari, masing-masing sebanyak 50 liter. Pertalite itu pun dijual kembali di pertamini miliknya dan beberapa kios pengecer dengan harga Rp 10.600 per liter. Dari aksinya tersebut, LH memperoleh keuntungan Rp 600 per liter. LH juga menggunakan barcode yang berbeda untuk mengelabui petugas SPBU saat membeli pertalite yang notabene merupakan BBM bersubsidi.
“Jadi dia memiliki beberapa barcode. Agar petugas SPBU tidak curiga, tersangka menggunakan barcode yang berbeda saat pembeli ramai. Di mana batas maksimum harian pembelian pertalite untuk mobil pribadi adalah 120 liter per hari,” beber AKBP Endang Tri Purwanto.
Sementara dalam kasus kedua melibatkan HB, modusnya juga sama dengan tersangka LH. Polisi menemukan HB sedang memindahkan bahan bakar minyak pertalite dari mobil Daihatsu Xenia warna hitam DK 1940 BE ke mesin pertamini di warung miliknya. Di dalam mobil itu terdapat tangki tambahan berkapasitas 50 liter. “Tersangka HB mengakui melakukan pembelian minyak pertalite sampai 3 kali sehari dan menjualnya kembali dengan harga Rp 10.800 per liter. Modus yang digunakan sama, yaitu menggunakan barcode yang berbeda untuk mengelabui petugas SPBU,” tambah AKBP Endang Tri Purwanto.
Dari tersangka LH petugas mengamankan 1 unit mobil Suzuki Katana, 1 unit handphone (HP) merk Samsung Galaxy, 1 selang plastik warna hijau, dan 190 liter pertalite. Sementara dari tersangka HB petugas mengamankan barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Xenia, satu unit HP merk Vivo, 1 galon air berisi 15 liter pertalite, dan 1 selang plastik warna hitam. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU sebagai perubahan Pasal 55 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. ode