Warning: session_start(): open(/home/indonesiatodayne/public_html/src/var/sessions/sess_e898e0f79022dced19df4fa9c74a136a, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiatodayne/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiatodayne/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiatodayne/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Lidartawan: Terserah Pembuat Undang-Undang - indonesiatodayne

Lidartawan: Terserah Pembuat Undang-Undang

4 days ago 1
ARTICLE AD BOX
Bagaimana reaksi penyelenggara pemilu di Bali?Wacana ini muncul ketika Bali baru saja menjadi salah satu provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 dengan berhasil. Hal ini terlihat dari minimalnya konflik akar rumput dan nihilnya permohonan perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai pucuk penyelenggara pemilu di Pulau Dewata, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan merespons wacana ini dengan santai. “Itu kewenangannya DPR RI, pembuat undangan-undang, KPU hanya melaksanakan. Kalau disuruh begitu ya kami laksanakan,” ungkap Lidartawan ketika dihubungi, Rabu (18/12).

Sebagai bagian dari lembaga yang dibentuk dengan undang-undang, Lidartawan enggan berkomentar lebih jauh soal dinamika yang terjadi di elit politik negeri. Eks Ketua KPU Kabupaten Bangli ini siap mengeksekusi amanat undang-undang kepemiluan, seandainya pun diubah legislatif. Rata-rata Anggota KPU di Pulau Dewata sekarang ini masih akan menjabat sampai tahun 2028, setahun sebelum Pemilu 2029. Sebab, para komisioner saat ini merupakan hasil seleksi yang dilakukan tahun 2023 lalu.

KPU termasuk KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan format seperti sekarang ini yang independen, tetap, dan mandiri dibentuk melalui UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Setelah sebelumnya dibentuk melalui Keppres dengan jumlah anggota dan masa jabatan yang beragam sejak tahun 1999.

UU Nomor 22 Tahun 2007 itu lantas dicabut dengan UU Nomor 15 Tahun 2011. Kemudian, penyelenggara pemilu tidak lagi diatur secara khusus dalam undang-undang terpisah melainkan disatukan ke dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Soal wacana Pilkada kembali ke kamar legislatif, Lidartawan meyakini lembaga KPU masih akan tetap ada dengan penyesuaian. Sebab, pria yang juga eks akademisi di Fakultas Pertanian Universitas Udayana ini menilai, masih diperlukan lembaga yang independen untuk menyeleksi calon secara administratif. “Jangan buru-buru bilang tidak ada KPU. Seleksi administratif calonnya bagaimana? Urusan kampanyenya, visi misi calon, siapa yang akan menerima? Masa Sekretariat DPRD yang mengurus semua itu, kan tidak,” tegas Lidartawan. Selain karena hal teknis, KPU masih akan tetap ada terlepas dari undang-undang yang diubah-ubah lantaran termaktub dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 22E ayat (5).

Selain itu, KPU di daerah tidak hanya mengurusi Pilkada tetapi juga Pemilu Anggota DPRD yang disebut langsung UUD 1945. Jika wacana ini benar terwujud, DPRD mungkin hanya akan memilih calon yang lolos seleksi dan tetek bengeknya, yang telah dipersiapkan KPU. Sementara itu, wacana Pilkada kembali dilakukan DPRD ini muncul lagi setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan pernyataan menyinggung biaya Pilkada yang sangat mahal. Sehingga, mengapa tidak pemilihan kepala daerah dilakukan DPRD saja. Pernyataan ini diutarakan Presiden ketika memberikan sambutan di acara HUT Ke-60 Partai Golkar di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024) malam. ol1
Read Entire Article