Empat Investor Asing di Bali Ajukan Golden Visa

3 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, menjelaskan bahwa para investor tersebut memilih skema Golden Visa dengan durasi tinggal 10 tahun. Mereka diwajibkan memenuhi syarat nilai investasi minimal USD 350 ribu atau sekitar Rp5,4 miliar untuk perorangan.

“Proses pengajuan Golden Visa dilakukan secara daring melalui aplikasi Molina. Setelah diverifikasi dan disetujui, izin tinggal Golden Visa akan diterbitkan,” ujar Ridha di sela acara di Desa Marga, Kabupaten Tabanan, Kamis (16/1/2025).

Pengajuan ini merupakan permohonan pertama di wilayah kerja Kantor Imigrasi Denpasar sejak program Golden Visa diluncurkan pada 25 Juli 2024 oleh Presiden Ke-7 RI Joko Widodo. Wilayah kerja tersebut meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Badung bagian utara, Kabupaten Gianyar, Klungkung, Bangli, dan Tabanan.

Golden Visa menawarkan masa tinggal yang lebih lama, yakni lima hingga sepuluh tahun, dengan berbagai kategori, seperti investor perorangan, investor korporasi, eks warga negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI, talenta global, tokoh dunia, dan rumah kedua (second home).

Ridha menyebutkan bahwa visa ini bertujuan menarik minat investor asing untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia, khususnya di sektor properti dan pariwisata yang menjadi andalan Bali. “Program ini diharapkan tidak hanya memberikan peluang investasi tetapi juga mendukung pengembangan ekonomi dan sosial masyarakat lokal,” tuturnya.

Secara nasional, Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat telah menerbitkan 471 Golden Visa hingga akhir 2024 dengan nilai investasi mencapai Rp9 triliun.

Dengan pengajuan Golden Visa di Bali, potensi investasi di sektor properti dan perhotelan semakin meningkat. "Kami optimistis Bali dapat menjadi tujuan utama para investor asing yang ingin memanfaatkan program Golden Visa ini," tutup Ridha. *ant

Read Entire Article