Warning: session_start(): open(/home/indonesiatodayne/public_html/src/var/sessions/sess_f258af7ca0d1b4f942d7f4d93e33ad4a, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/indonesiatodayne/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/indonesiatodayne/public_html/src/var/sessions) in /home/indonesiatodayne/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Cegah Kesalahan di Masa Transisi PPN, Ini Panduan DJP untuk Wajib Pajak - indonesiatodayne

Cegah Kesalahan di Masa Transisi PPN, Ini Panduan DJP untuk Wajib Pajak

2 days ago 2
ARTICLE AD BOX
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 telah diterbitkan pada 3 Januari 2025 untuk membantu pelaku usaha dan wajib pajak menyesuaikan sistem administrasinya.

Masa Transisi untuk Penyesuaian Tarif

Masa transisi berlangsung selama tiga bulan mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2025. Selama periode ini, wajib pajak diberi kelonggaran untuk menggunakan tarif lama (11 persen) maupun tarif baru (12 persen) tanpa dikenakan sanksi.

“Faktur pajak yang mencantumkan tarif PPN sebesar 11 persen maupun 12 persen dianggap benar selama masa transisi ini,” ujar Dwi Astuti.

Kelebihan Pemungutan PPN: Prosedur Pengembalian

Dalam kondisi tertentu, ada kemungkinan terjadi kelebihan pemungutan PPN, misalnya barang yang seharusnya dikenai tarif efektif 11 persen, namun terlanjur dikenai tarif 12 persen.

Untuk itu:
  • 1. Pembeli dapat meminta pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran PPN tersebut.
  • 2. Penjual (Pengusaha Kena Pajak/PKP) perlu mengganti faktur pajak dengan yang sesuai agar proses pengembalian dapat dilaksanakan.

Tarif Baru dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Pemerintah, melalui keputusan Presiden Prabowo Subianto dan PMK Nomor 131 Tahun 2024, menetapkan bahwa:
  • 1. Tarif PPN 12 persen dikenakan untuk barang yang tergolong mewah, seperti kendaraan bermotor dan barang mewah lain yang sudah dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
  • 2. Barang dan jasa lain yang tidak tergolong mewah tetap dikenai PPN dengan tarif efektif sebesar 11 persen, meski tarif dasarnya 12 persen.

Mengapa Tarif Efektif 11 Persen?

Untuk barang tidak mewah, pemerintah menggunakan skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Skema ini sesuai Pasal 8A UU PPN, dan hasil akhirnya menghasilkan tarif efektif sebesar 11 persen.

Namun, aturan DPP nilai lain ini tidak berlaku untuk Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang sudah dikenai PPN melalui PMK tersendiri.

Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?
  • 1. Pelaku usaha harus segera menyesuaikan sistem administrasi dan pembuatan faktur pajak sesuai aturan yang berlaku.
  • 2. Pastikan faktur pajak sesuai dengan tarif dan jenis barang/jasa untuk menghindari kesalahan penghitungan.
  • 3. Jika terjadi kelebihan bayar PPN, segera mengajukan pengembalian melalui penjual atau PKP terkait.

Imbauan Pemerintah

Dwi Astuti menegaskan bahwa DJP siap memberikan bantuan kepada pelaku usaha yang mengalami kesulitan selama masa transisi. Wajib pajak diminta untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku demi kelancaran proses administrasi perpajakan.

“Seluruh pelaku usaha diimbau untuk memanfaatkan masa transisi ini dengan bijak dan memastikan sistem mereka sesuai aturan baru,” pungkasnya.

Dengan panduan ini, diharapkan wajib pajak, terutama pelaku usaha, dapat memahami aturan perpajakan terkait PPN dan menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu.

Read Entire Article