Bali Mulai Alokasikan Dana PWA: Desa Adat, Subak dan Pemda Kebagian

1 day ago 2
ARTICLE AD BOX
Sejak diberlakukan 14 Februari 2024 silam, pendapatan daerah dari PWA belum dapat dialokasikan tahun lalu lantaran belum dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2024. Di mana, APBD ini disahkan sebelum PWA berlaku yakni tahun 2023.

Kini, Pemprov Bali telah mengantongi pendapatan dari PWA selama setahun terakhir yang jumlahnya Rp 318.208.200.000. Sejumlah PWA ini dikumpulkan dari 2.121.388 wisatawan asing yang telah melakukan pembayaran sampai 31 Desember 2024.

Sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang PWA untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, ada dua jenis pemanfaatan dana dari PWA yakni pemeliharaan budaya dan penanganan persoalan sampah.

“Ada dua peruntukannya, kebudayaan dan lingkungan alam. Di APBD 2025, baru kami alokasikan,” ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra ketika ditemui di Denpasar, Kamis (23/1/2025).

Di pengalokasian awal ini, dana pemeliharaan kebudayaan akan disalurkan ke desa adat dan subak. Sedangkan, untuk penanganan persoalan sampah disalurkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota, kecuali Kabupaten Badung yang PAD-nya sudah superior.

“Budaya kita di Bali dijaga institusi yang namanya desa adat, jumlahnya 1.500. Kemudian, subak yang jumlahnya 2.300 sekian,” kata birokrat nomor satu di Pemprov Bali ini.

Sebagai garda depan yang menjaga kebudayaan Bali, desa adat dan subak akan mendapat Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Desa adat akan kebagian BKK sebesar Rp 300 juta per desa adat dan masing-masing subak dijatah Rp 15 juta.

Sehingga, BKK untuk desa adat dari Pemprov Bali dengan peruntukan pemeliharaan budaya di tahun 2025 ini sebesar Rp 450 miliar. Dan, total Rp 34,5 miliar untuk pemeliharan budaya agraris oleh subak.

“Untuk sampah, kami anggarkan BKK kepada delapan kabupaten/kota. Denpasar dapat Rp 10 miliar, yang lain dapat Rp 5 miliar,” jelas Dewa Indra.

Kota Denpasar mendapat alokasi lebih besar lantaran variasi beban pengelolaan sampah masing-masing daerah. Sebagai daerah urban, Denpasar memproduksi sampah lebih besar dan penanganannya lebih kompleks dibanding daerah kabupaten.

Dengan demikian, Pemprov Bali harus menganggarkan sebanyak Rp 45 miliar untuk penanganan sampah. Kemudian ditambah BKK kebudayaan, keseluruhannya menjadi Rp 524,5 miliar yang bakal defisit Rp 211,2 miliar lebih dengan pendapatan PWA selama 2024.

Lebih lanjut, BKK kepada desa adat baru satu bentuk pemeliharaan budaya. Peruntukan lainnya adalah dukungan pendanaan Pesta Kesenian Bali tingkat kabupaten/kota, perbaikan museum, dukungan dana penyelenggaran pujawali Pura Sad Kahyangan, dan lain-lain.

“Baru dua jenis alokasi anggaran untuk sampah dan budaya itu sudah jauh melampaui Rp 318 miliar. Jadi, sebenarnya tidak ada ke mana-mana uang (PWA) itu,” tegas Dewa Indra.

Kata Dewa Indra, pendapatan dari PWA menggeser anggaran sebelumnya di bidang kebudayaan dan pengelolaan sampah. Dana kebudayaan dan pengelolaan sampah sebelum pengalokasian pendapatan PWA ini bisa dipakai mendukung pembangunan infrastruktur. *rat
Read Entire Article