ARTICLE AD BOX
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Heriyanti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Rai Artini menghadirkan dua orang saksi yaitu notaris Ida ayu Sri Martini Asthaman dan I Made Richy Ardana yasa mantan suaminya yang sebelumnya telah divonis 1 tahun dan 6 bulan oleh PN Denpasar dalam kasus yang sama.
Sebelumnya, Kasus ini berawal dari perjanjian sewa villa yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban Sri Lestari tanpa memberikan informasi bahwa villa tersebut sedang dalam sengketa. Sri Lestari, yang berencana menyewa villa untuk jangka panjang, telah membayar uang muka dan sebagian besar sewa, namun setelah empat bulan menempati villa, eksekusi dilakukan oleh pihak kepolisian dan pengadilan, yang mengakibatkan Sri Lestari kehilangan hak atas villa yang telah disewanya.
Dalam keterangannya, saksi Richy yang juga berprofesi sebagai seorang wartawan mengatakan, bahwa mereka memiliki tanah warisan seluas 20 are yang dijadikan beberapa blok villa untuk usaha sewa villa. Terkait informasi bahwa villa tersebut sedang dalam sengketa, Richy mengaku sudah memberi tahu kepada korban dan tidak berniat menyewakannya untuk waktu lama karena biasanya villa miliknya menggunakan sistem sewa harian.
“Saya sudah bilang bahwa villa itu sedang bermasalah. Karena memaksa saya mendatangkan tiga notaris untuk membuat perjanjian sewa. Saya sewakan sesuai permintaan selama lima tahun dengan total harga Rp 900 juta,” katanya. Namun, hingga saat ini, pembayaran sewa tersebut masih menunggak sekitar Rp 50 juta karena permintaan korban yang ingin dilakukan perbaikan pada villa, seperti memperbaiki lantai dan dapur, dan kamar mandi.
Richy menjelaskan bahwa total uang yang sudah ditransfer ke rekening pribadinya sejumlah Rp 845 juta, dan ada uang muka Rp 10 juta yang diberikan secara tunai yang langsung dititipkan ke pegawainya. Selain itu, Ia juga mengakui selama empat bulan villa tersebut ditempati Sri Lestari, belum ada pengembalian uang kepada korban karena uangnya sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membenahi villa.
“Uang itu sekitar Rp 400 juta untuk membenahi villa. Kami tidak menikmati uang itu sepenuhnya karena ada proyek lain yang sedang berjalan. Sebagai suami karena harus memberikan nafkah, saya juga berikan sekitar Rp 200 juta kepada mantan istri saya untuk kebutuhannya tapi berangsur selama beberapa bulan,” ungkapnya.
Terkait eksekusi, Richy menjelaskan bahwa saat kepolisan datang, ia harus mengganti rugi kepada korban. “Ada permintaan pengembalian uang saat itu, saya menjaminkan barang-barang villa seperti koleksi lukisan barang lain-lain. Kalau ditafsir ada Rp 1 miliar nilai jaminannya.” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada mengembalikan uang kepada Lestari.
Sementara itu, ketika giliran majelis hakim untuk bertanya, mengenai alasan Richy tetap menyewakan villa tersebut padahal sedang bermasalah, Richy tampak tidak bisa memberikan jawaban yang jelas. Ia berputar-putar pada keterangannya bahwa menyewakan villa adalah pekerjaannya. Meskipun majelis hakim telah berulang kali memperjelas pertanyaannya, Richy tetap tidak memberikan jawaban yang memuaskan.
Disisi lain, dalam keterangan terdakwa, Desak mengaku telah mengembalikan sebagian uang kepada Sri Lestari. “Ada yang sudah dikembalikan Rp 175 juta, itu pinjaman dari orang tua saya yang diambil dari koperasi dengan jaminan sertifikat rumah,” ungkapnya. 7 cr79