ARTICLE AD BOX
Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Apel Polres Tabanan ini dipimpin oleh Wakapolres Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja P, didampingi Kasipropam Polres Tabanan Iptu I Ketut Manis, serta Kasiwas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Muliarta.
Pengecekan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan senpi di lingkungan Polres Tabanan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor STR/2729/XII/WAS/2024.
Sebanyak 24 personel yang memegang senjata api dinas menjalani pengecekan secara menyeluruh. Pemeriksaan meliputi absensi, kelengkapan senpi, kebersihan senpi, dan jumlah amunisi yang dibawa.
Kompol Surya Atmaja dalam arahannya mengingatkan seluruh personel agar selalu berpatokan pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. “Patuhi SOP dalam setiap penggunaan senjata api untuk menghindari pelanggaran atau penyalahgunaan yang berpotensi merugikan institusi maupun masyarakat,” tegasnya.
Sementara Iptu Ketut Manis menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap prosedur penggunaan, penyimpanan, dan perawatan senjata api. Hal ini menjadi langkah penting untuk menjaga keamanan, baik bagi pemegang senpi maupun lingkungan sekitarnya.
Hasil pengecekan menunjukkan nihilnya pelanggaran terkait penggunaan senjata api dan amunisi. Semua prosedur telah dilaksanakan dengan baik, dan kegiatan berlangsung dalam situasi yang tertib dan terkendali. 7 cr79