ARTICLE AD BOX
SINGARAJA, NusaBali
Aksi perkelahian yang melibatkan pelajar sekolah kembali terjadi di Buleleng. Insiden tersebut terekam dalam sebuah video berdurasi 26 detik dan viral di media sosial. Polisi menyebut perkelahian itu dipicu salah paham antar pelajar yang masih satu sekolah. Kedua pelajar yang berkelahi itu telah dipanggil polisi dan didamaikan.
Adapun video perkelahian itu diunggah oleh akun X @murak_bal pada Jumat (18/10). Dalam video itu nampak dua orang pelajar melakukan duel. Salah satu pelajar nampak berelanjang dada. Sedangkan satunya masih mengenakan seragam olahraga dengan nama sekolah di bagian belakangnya.
Kedua pelajar sekolah menengah itu adu pukul hingga salah satunya tersungkur. Perkelahian itu bahkan ditonton oleh rekan-rekannya yang juga mengenakan seragam sekolah. Di akhir video juga terdengar suara seseorang yang meminta agar perkelahian ini tidak direkam.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, perkelahian antar pelajar itu berlokasi di pantai Kerobokan, Kecamatan Sawan pada Jumat (18/10) sore sekitar pukul 14.00 Wita. Setelah diusut, diketahui perkelahian ini terjadi karena salah paham yang mengakibatkan ketersinggungan.
“Perkelahian itu karena salah paham. Keduanya masih satu sekolah dan juga diketahui masih memiliki hubungan keluarga," ujarnya, dikonfirmasi Minggu (20/10) siang.
Pasca video itu viral, Bhabinkamtibmas Kelurahan Penarukan pun turun menelusuri para siswa yang terlibat perkelahian. Mengingat dalam seragam olahraga siswa yang terlibat perkelahian tertulis nama sekolah menengah atas di wilayah Penarukan. Polisi kemudian memanggil kedua pelajar itu untuk dimediasi.
Kata Kompol Agus Dwi, dari hasil mediasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Penarukan, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai. Pertemuan mediasi itu juga melibatkan kepala sekolah, Lurah Penarukan, serta orangtua kedua siswa yang terlibat perkelahian.
“Kedua siswa yang terlibat perkelahian sudah saling bersalaman dan meminta maaf. Keduanya juga berjanji tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” tandas Kompol Agus Dwi. 7 mzk