ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali meringkus seorang bule warga negara Rusia berinisial EK, pada Senin (16/12) sore sekitar pukul 16.00 Wita. Tersangka ditangkap sesaat setelah mengambil tempelan narkotika di depan salah satu toko modern di Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Dari tangan pria yang sudah jadi target petugas BNN saat digeledah di TKP itu ditemukan barang bukti narkotika jenis hasis dengan berat total 223,15 gram. Mendapatkan barang bukti itu petugas BNNP Bali melakukan penggeledahan kos tempat tinggal tersangka yang berada tak jauh dari TKP pertama.
Di kos tempat tinggal tersangka itu petugas menyita 24 plastik klip yang berisi narkotika jenis hasis dengan berat total 62,98 gram netto, 10 plastik klip berisi narkotika jenis ganja, 5 plastik klip berisi tanaman/jamur kering mengandung narkotika jenis psilosin, 36 plastik klip berisi kristal bewarna putih kecokelatan mengandung narkotika jenis mefedron.
Selain itu juga ditemukan satu plastik klip berisi narkotika jenis shabu, sebuah plastik klip berisi serbuk berwarna putih mengandung narkotika jenis kokain, dua plastik klip berisi narkotika jenis MDMA, tiga buah timbangan digital, dua buah bundel plastik klip kosong, satu buah lakban berwarna biru, dan satu buah lakban berwarna putih.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka EK ini berperan sebagai pemecah barang. Dalam melaksanakan perannya, EK kerap mendapat upah berupa uang cash yang diambil oleh EK disebuah lokasi yang biasanya telah dikirimkan kepadanya melalui pesan telegram," ungkap Kabid Berantas dan Intelijen BNNP Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa saat gelar jumpa pers di Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja Nomor 8 Denpasar, pada Senin (24/12).
Selain upah berupa uang cash, tersangka EK kerap memperoleh upah berupa Crypto Currency (bitcoin dan USDT). Setelah melakukan penyitaan dan penangkapan terhadap EK, selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan. Tersangka ini mengaku mendapatkan narkotika kiriman dari Thailand. Sediaan narkotika itu diambil tersangka di tempat tertentu. Setelah berhasil diambil, sediaan narkotika itu dibawa ke kos tersangka untuk disimpan sambil menunggu perintah dari pengendalinya.
"Setelah terima barang, tersangka memecah-mecahkannya sesuai perintah dari pengendalinya. Pasaran narkotika yang diedarkan tersangka ini adalah warga negara asing yang ada di Bali. Tersangka ini sudah setahun terakhir menjadi kurir narkotika," pungkasnya. 7 pol