ARTICLE AD BOX
NEGARA, NusaBali
Pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana, belakangan kolaps. Akibat kondisi tersebut, sekitar 60 tenaga pemilah sampah di TPST yang dikelola Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Jagra Palemahan ini terpaksa dirumahkan.
Dari informasi, para tenaga pemilah sampah di TPST tersebut dirumahkan per Jumat (11/10) lalu. Mereka dirumahkan atas pertimbangan pengelola TPST yang merugi, bahkan terbelit utang. Kolapsnya pengelola TPST warisan hibah program Stopping the Tap on Ocean Plastics (STOP) dari PT Systemiq ini karena tersendatnya bantuan biaya operasional dari Pemkab Jembrana.
Terlebih beberapa peralatan, seperti mesin conveyor, loader, dan sejumlah armada motor sampah belakangan telah rusak. Hal itu pun berimbas terhadap layanan penjemputan sampah sehingga sejumlah pelanggan memutuskan berhenti langganan dan memperparah kondisi keuangan KSM.
"Untuk biaya operasional sebagian ditanggung Dinas LH (Dinas Lingkungan Hidup Jembrana) dan ditanggung sendiri (KSM). Tapi karena sekarang macet yang dari Pemkab, sedangkan beban operasional terus menumpuk, akhirnya kita ambil opsi untuk merumahkan seluruh tenaga pemilah. Jumlah tenaga pemilah ada sekitar 60 orang," ujar salah satu sumber internal KSM Jagra Palemahan.
Menurut sumber bersangkutan, saat ini KSM memiliki utang sekitar Rp 98 juta. Utang itu ada dari tunggakan pembelian bahan bakar minyak (BBM) hingga tunggakan iuran (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) BPJS Ketenagakerjaan. "Sementara ini kami hanya rumahkan tenaga pemilah. Kalau tenaga pengangkut sampah masih kita coba pertahankan sambil menunggu tindaklanjut dari Pemkab," ucap sumber yang enggan namanya dikorankan.
Kepala Dinas LH Jembrana Dewa Gede Ary Candra saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, menyatakan bahwa para tenaga pemilah sampah itu bukan dirumahkan, namun hanya diliburkan. Dirinya pun menyatakan bahwa hal tersebut dilakukan karena sedang ada pembenahan sistem di internal KSM. "Jadi diliburkan sementara dulu, sambil menunggu evaluasi. Namun layanan sampah ke masyarakat masih jalan. Pemilahan saja yang libur," ucapnya.
Mengenai bantuan operasional dari Pemkab, kata Dewa Ary, masih tetap jalan. Menurutnya, bantuan biaya operasional, khususnya untuk perawatan atau pun perbaikan sejumlah sarana yang rusak di TPA Peh itu sudah dianggarkan dan siap dieksekusi di anggaran perubahan tahun 2024 ini. "Itu sudah jalan. Tidak ada masalah. Sekarang tinggal evaluasi di sana (KSM)," ujarnya.
Menurut Dewa Ary, dari pihak KSM meminta waktu evaluasi sekitar sebulan. Rencananya, evaluasi sistem pengelolaan TPST itu pun akan dibahas bersama PT Systemiq. "Bulan depan mudah-mudahan menemukan sistem yang baru. Sekarang masih dibahas untuk langkah-langkah yang bisa kita lakukan di TPST," ucapnya.
Sementara Ketua KSM Jagra Palemahan I Ketut Suardika saat dikonfirmasi secara terpisah, menyatakan masih berusaha mengevaluasi pengelolaan TPST tersebut. Selama ini, dirinya menyatakan bahwa dalam pengelolaan TPST itu tidak pernah mendapat untung dan sangat bergantung terhadap campur tangan pemerintahan.
"Ke depannya mungkin kami lanjutkan. Tapi kalau rasanya berat, tentu kita akan koordinasi dengan pihak dinas. Rencana ada celah, kita akan rubah beberapa sistem. Tapi itu masih angan-angan dan kalau teman-teman setuju. Kami pelajari dari satu bulan dulu, apa yang bisa kita lakukan ke depan," ujar Suardika.
Menurut Suardika, dirinya bersama pihak management mengambil keputusan merumahkan para petugas pemilih sampah itu karena terdesak utang. Langkah itu pun diambil sebagai upaya memperbaiki kondisi keuangan dan mempertahankan keberlanjutan layanan penjemputan sampah ke ribuan pelanggan se-Jembrana. "Sebelumnya ada sekitar 10.500 pelanggan. Sekarang turun menjadi sekitar 9.700 pelanggan," ucap Suardika.7ode