ARTICLE AD BOX
Laporkan tersebut terkait dugaan kampanye terselubung dalam acara jalan sehat yang digelar pada 13 Oktober 2024 oleh Relawan De Gadjah.
Anggota Tim Hukum Koster-Giri, I Gusti Agung Dian Hendrawan SH MH mengatakan laporan ini diserahkan lantaran Adi Sanjaya diduga membiarkan acara jalan sehat itu digelar. Padahal, pihaknya sebelumnya sudah menyampaikan surat keberatan agar kegiatan jalan sehat tidak diizinkan karena berisiko terjadinya pelanggaran kampanye pemilu.
“Ada prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu, yaitu profesionalitas dan integritas. Dari pandangan kami KPU Jembrana sejak awal sudah tahu ada potensi pelanggaran karena kami sudah melakukan keberatan ketika acara tersebut sudah disosialisasikan di masyarakat,” ujar Agung Dian usai melakukan pelaporan. Agung Dian mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukti berupa foto dan video terkait dugaan pelanggaran kampanye yang ditemukan pada kegiatan jalan sehat tersebut. Di antaranya terdapat alat peraga kampanye dan beberapa simbol yang menunjukkan citra diri paslon yang didukung oleh penyelenggara acara tersebut.
"Keberatan itu ditanggapi Bawaslu dan KPU sampai akhirnya di hari H dilaksanakan kegiatan itu. Dari bukti yang kami sampaikan prediksi kami benar, ada beberapa muatan atau materi kampanye pada acara tersebut," ujar Agung Dian. Dia menyebut, laporan yang dilakukan ini berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan Wali Kota, Wakil Wali Kota. "Di sana dalam bukti kami ada menangkap alat peraga berupa umbul-umbul dan ada beberapa simbol yang menunjukkan citra diri paslon," kata dia.
Dengan laporan yang dilakukan kepada pihak Bawaslu Bali, Agung Dian berharap pelanggaran seperti yang dilaporkan tidak terjadi lagi di seluruh wilayah kabupaten/kota di Bali dalam sisa masa kampanye nanti. “Setelah tahapan ini proses kampanye dapat berjalan lebih tertib, penyelenggara bisa lebih fokus dan bisa benar-benar melaksanakan peraturan kampanye dengan tegas,” tandas Agung Dian.
Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Sugana mengatakan, pihaknya akan segera melakukan kajian terkait ada tidaknya pelanggaran kampanye dalam kegiatan jalan sehat itu. Kajian paling lambat diselesaikan dalam dua hari sesuai regulasi yang berlaku. "Ini tentu jadi rujukan kita dalam proses kajian ini, apakah telah memenuhi syarat formil dan materil, kemudian apakah ini akan diregistrasi dan dilanjutkan atau apakah ada hal-hal lain yang perlu kita konfirmasi ke pelapor," ujarnya.
Suguna juga menjelaskan, kajian atas laporan tersebut merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, Keputusan KPU Bali tentang Pelaksanaan Jadwal Kampanye dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Mantan Ketua KPU Gianyar ini mengatakan, Bawaslu Bali dan KPU Bali sebenarnya sudah memberikan imbauan kepada pihak penyelenggara agar kegiatan jalan sehat tersebut tak bermuatan kampanye. Di antaranya, tidak ada penyampaian visi misi peserta pilkada, tidak membuat atribut atau alat peraga kampanye dan tidak mengajak peserta acara untuk memilih salah satu paslon Pilgub Bali 2024. Suguna juga mengaku bahwa tim Bawaslu Jembrana hadir dalam kegiatan jalan sehat, namun belum menemukan ada unsur dugaan pelanggaran kampanye. "Jadi sesuai larangan terkait APK atau penyampaian visi misi memang belum kami temukan tapi mungkin ada unsur-unsur lain yang perlu kami kaji," jelas mantan Ketua KPU Gianyar ini.
Menanggapi laporan ini, Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya mengaku belum tahu mengenai adanya laporan tersebut ke Bawaslu Bali. Namun, dirinya menceritakan bahwa pada H-1 kegiatan jalan santai yang diadakan atas nama Relawan De Gadjah di Jembrana, sempat didatangi tim Bang-Ipat ke Kantor KPU Jembrana.
Saat itu, kata Adi Sanjaya, tim Bang-Ipat meminta agar KPU Jembrana menghentikan acara tersebut karena dinilai adalah kampanye. Namun dirinya mengaku tidak begitu paham tentang acara itu. "Bagaimana saya menghentikan, sedangkan saya sendiri tidak tahu siapa yang mengadakan," ujarnya. Secara aturan, sambung Adi Sanjaya, setiap tim paslon diwajibkan memberitahukan ke pihak Kepolisian dan KPU terkait jadwal kampanye.
Sementara pihaknya mengaku tidak ada menerima pemberitahuan mengenai acara jalan santai tersebut. "Tidak ada tembusan. Siapa juga relawan (Relawan De Gadjah) itu tidak tahu," ucapnya. Menurut Adi Sanjaya, KPU tidak ada kapasitas untuk menghentikan ataupun membubarkan acara tersebut. Apalagi dari informasi yang diterimanya, acara tersebut telah mengantongi izin dari pihak Polda Bali. "Kita tidak ada kapasitas di sana. Masalah di hari H ternyata ada kampanye, kan sebenarnya Bawaslu yang berwenang. Saya juga bingung di pasal mana saya bisa melarang," ujarnya.
Meski demikian, Adi Sanjaya mengatakan, siap menghadapi laporan tersebut. Terlebih dirinya merasa sudah bersikap profesional dan bekerja sesuai aturan yang berlaku. "Nanti kalau memang dipanggil Bawaslu, siap saja. Cuman saya sendiri belum paham apa yang menjadi konteks sehingga saya yang dilaporkan," ucapnya. Sementara dalam keterangannya, Ketua Relawan De Gadjah Ketut Darmayasa mengatakan Relawan De Gadjah hadir untuk terus menjalin rasa persaudaraan, persahabatan dan pertemanan; membangun semangat untuk saling menyemangati yang lain.
Keberadaan Relawan De Gadjah dalam kegiatan jalan sehat ini adalah murni sebagai bentuk rasa syukur dan apresiasi atas kemenangan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran yang akan dilantik pada 20 Oktober 2024. Kegiatan Relawan De Gadjah tidak ada kaitannya dengan kegiatan kampanye Pilkada. “Kami hanya berharap dengan kegiatan jalan sehat ini, kita semua terus diberikan kesehatan, suka cita, kegembiraan, kebahagiaan yang berlimpah serta terhindar dari rasa malas. Kita yakini bahwa pemalas itu adalah orang yang rajin membuat dirinya kehilangan harapan terbaiknya. Relawan De Gadjah juga berharap, kita semua tetap sehat, semangat dan siap untuk menjadi pribadi yang unggul, tanguh, mandiri, adaptif dan bermartabat,” kata Darmayasa dalam keterangannya yang diterima, Jumat kemarin. 7 ad, ode, mao