ARTICLE AD BOX
Program Suksma merupakan salah satu upaya Kejari Gianyar untuk meningkatkan pelayanan publik khususnya pelayanan hukum kepada masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro SH MH mengatakan, program Suksma adalah layanan terobosan Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti untuk meningkatkan pelayanan publik.
“Program ini dilaksanakan oleh Petugas Barang Bukti mengantarkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pemilik dan tidak dipungut biaya," jelas Agus Wirawan.
Program Suksma memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menerima kembali barang miliknya yang pernah menjadi barang bukti perkara sehingga tidak harus datang ke kantor Kejaksaan Negeri Gianyar. Jika datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, masyarakat harus meluangkan waktu dan menghabiskan biaya transportasi.
Dengan adanya program Suksma masyarakat tinggal menghubungi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara untuk kemudian menerima barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di rumah.
Program Suksma diharapkan mempercepat penyelesaian barang bukti yang telah Inkracht dan mencegah penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan barang bukti untuk memudahkan pemeliharaan dan mencegah rusaknya barang bukti serta untuk kepastian hukum. 7 nvi