JAKARTA, BALIPOST.com – Produk telepon genggam terbaru Apple yakni iPhone 16 tidak boleh diperjualbelikan di pasar Indpnesia. Hal tersebut dikarenakan, perusahaan raksasa asal Amerika Serikat tersebut hingga saat ini belum mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, dikutip dari akntor berita Antara, Jumat (25/10), mengatakan, produk […]