ARTICLE AD BOX
Dari 30 pedagang yang wajib melaksanakan tera ulang, ada tiga pedagang yang belum melaksanakan tera ulang timbangan. Mereka yang ditemukan melanggar segera diminta untuk melakukan tera.
Kepala Bidang Metrologi Legal Disperindag Tabanan I Wayan Roby Mega Nanta mengatakan tera ulang yang dilakukan di Pasar Kerambitan adalah kegiatan pengawasan rutin UTTP (ukur, takar, timbang, dan perlengkapan) di tahun 2024. "Memang gilirannya sekarang (kemarin, Red) di Pasar Kerambitan. Sebelumnya sudah dilaksanakan di Pasar Dauh Pala dan Pasar Kediri," ujarnya.
Disebutkan, hasil dari pengawasan di Pasar Kerambitan, ada tiga pedagang dari 30 pedagang yang wajib tera ulang belum melaksanakan tera ulang. Alasannya, saat dilakukan tera ulang sebelumnya pedagang ini mengaku sedang tidak berjualan karena kesibukan upacara keagamaan di kampungnya. "Tapi ini tergolong sedikit, sudah kita arahkan untuk tera ulang," akunya.
Tegas Roby, meskipun ada pedagang yang belum melaksanakan tera ulang, UTTP seluruh pedagang di Pasar Kerambitan ini masih bertanda tera sah tahun 2023. Mereka sudah melakukan tera ulang tiap tahun. "Maksimal pedagang melakukan atau wajib tera ulang itu setahun sekali. Itu sesuai dengan aturan UU dari Metrologi," tegasnya.
Dia berharap para pedagang di Tabanan ketika ada tera ulang agar antusias mengikuti. Meskipun dalam pelaksanaannya Disperindag mengalami keterbatasan, namun pihaknya tetap akan mengusahakan tiap tahun pedagang di pasar terlayani. "Kami berkomitmen karena tera ulang ini wajib dilakukan demi melindungi pedagang dan pembeli dalam hal transaksi," tandas Roby.7des