ARTICLE AD BOX
Dua pos yang diminta tersebut berada di titik perbatasan. Pertama di perbatasan Kecamatan Marga dan Baturiti, dan kedua di kawasan Selemadeg Raya (Selemadeg, Selemadeg Barat, dan Selemadeg Timur).
Kepala Satpol PP Tabanan I Gede Sukanada menegaskan pos pemadam diminta untuk memudahkan penanganan kebakaran. Sebab dengan lokasi pos saat ini jika adanya peristiwa kebakaran di daerah Kecamatan Pupuan maupun Kecamatan Baturiti tentu respon petugas sangat lama. "Jika tidak bisa dibuatkan pos, maka sebaiknya kami diizinkan berada di Kantor Camat," tegasnya, Minggu (20/10).
Menurutnya pos tersebut penting diprioritaskan agar pelayanan dapat berjalan maksimal kepada masyarakat. Pemadam kebakaran juga tidak terkesan lambat dalam penanganan. "Ini yang kami harapkan mudah-mudahan bisa segera terwujud," harapnya.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani yang menangani bidang pemerintahan menegaskan sepakat dengan adanya permintaan dari Satpol PP Tabanan. Ini dilakukan guna memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. "Karena kami lihat dengan keberadaan Pemadam Kebakaran saat ada kebakaran di Pupuan ataun di Baturiti itu penanganan sangat lambat. Jadi wajar itu," tegasnya.
Untuk itu pihaknya pun akan menjembatani hal tersebut. Seandainya tidak bisa dibuatkan UPTD maka perlu dibuatkan UPT terlebih dahulu. "Jadi hal ini harus dilakukan kajian dulu, terutama melihat dari regulasi. Contoh, kami sudah mendorong untuk membuat TTP (Taman Teknologi Pertanian) di Sanda, namun ujung-ujungnya ditolak Provinsi Bali. Nah kami gak mau itu terjadi lagi. Jadi harus dikaji optimal oleh Bagisn Ortal," tandasnya. 7des