ARTICLE AD BOX
Nantinya setelah mendapatkan pengesahan perarem ini tinggal mengajukan ke MDA Provinsi Bali. Bendesa Adat Muntigunung I Made Konderan didampingi Penyarikan I Made Rangkep, menjelaskan saat konsultasi pararem di Sekretariat MDA Karangasem, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Senin (23/12).
"Pararem telah disusun, telah diajukan dan diverifikasi di MDA Karangasem," jelas Bendesa Koderan.
Penyarikan I Made Rangkep juga mengatakan, setelah tuntas verifikasi di MDA Karangasem, berlanjut diajukan ke MDA Provinsi Bali. Jika telah diregistrasi di MDA Provinsi Bali, tinggal melakukan sosialisasi ke warga masyarakat Desa Adat Muntigunung yang mewilayahi 6 banjar adat.
Tujuan utama membentuk pararem tentang penanganan sampah, kata Rangkep, agar masyarakat tertib menangani sampah. Sampah pada intinya agar dipilah di rumah warga, dibagi dua, organik dan anorganik. Sampah organik jadi pupuk dibuang ke kebun, sampah anorganik nantinya akan ada petugas yang mengambil. Sebab, pihak Desa Adat Muntigunung telah bekerjasama dengan Yayasan Geria Luhur Lestari, Desa Adat Muntigunung.
"Ini kan masih proses verifikasi di MDA Karangasem, masih diverifikasi, bisa saja ada perbaikan di bagian-bagian tertentu," kata Rangkep yang juga Kasek SDN 4 Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu.
Di singgung saat diberlakukan pararem itu, apakah ada sanksi untuk krama. "Begini, pertama sosialisasi tentang isi pararem, selanjutnya jika ada yang melanggar, sementara diberikan sanksi teguran dan diingatkan di paruman desa adat, agar taat dengan pararem itu dalam hal menangani sampah," kata Rangkep, yang asal Banjar Adat Sari Mukti.
Intinya, kata Rangkep, agar Desa Adat Muntigunung, terbebas dari sampah plastik, sampah kaleng, sampah bekas kemasan makanan ringan. Sebab, sampah itu jika dibuang tidak akan bisa larut dengan tanah, jika dikubur, akan merusak dan mencemari struktur tanah.
Disebutkan bahaya sampah plastik cukup banyak, di antaranya: menyebabkan pencemaran tanah dan air, polusi udara jika sampah plastik dibakar, menyumbat saluran air menyebabkan banjir, mengganggu rantai makanan di air, menyebabkan kanker, cacat lahir, gangguan imunitas, gangguan endokrin, membahayakan biota laut dan lain-lain.
Pararem katanya mengacu Pergub Bali Nomor : 47 Tahun 2019 tentang Pengolahan Sampah Berbasis Sumber, dan Pergub Bali Nomor 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Nantinya memberdayakan 6 banjar adat di desa itu, Pole Asih, Dauh Tukad Suukan, Bangun Sakti, Kelapa Gentongan, Sari Mukti dan Batu Bulih.
Di bagian lain Penyarikan MDA Karangasem I Gede Yuni Eka Primawata mengatakan draf pararem yang diajukan Desa Adat Muntigunung, masih diverifikasi. "Ini inovasi yang bagus, agar ditiru desa adat lain, acuannya pergub," katanya.7k16