DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Pilkada Serentak 2024, seluruh penyelenggara mulai dari Anggota KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali beserta Badan Adhoc, seperti PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) hingga KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) diminta netral dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah. Jika ditemukan terbukti memihak kepada […]